Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aksi tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Danang Iskandar yang sudah melakukan penembakan hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sigit mengungkapkan sudah mengajukan permohonan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendalami motif penembakan tersebut. “Baik, yang tersebut jelas Pak Kapolda telah melaporkan terhadap saya terkait insiden yang terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” kata beliau di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Jumat (22/11/2024).
Sigit juga sudah ada memerintakan jajarannya untuk mengusut tuntas persoalan hukum ini. “Saya telah perintahkan agar tindakan hukum itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.
Apalagi, kata Sigit, penindakan tegas ini teristimewa jikalau dilihat dari motifnya kemudian dijalankan terhadap hal-hal yang tersebut selama ini dianggap mencederai institusi. “Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, langkah tegas,”
Kapolri menegaskan apabila insiden ini tidak hambatan konflik internal. “Proses sudah ada didalami, Propam kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang tersebut sifatnya sanggup diproses dengan hal-hal yang tersebut bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa jadi berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang digunakan tiada dapat ditolerir, saya minta hanya saja dua, aksi tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi dalam kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di area Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada hari terakhir pekan (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya lantaran AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap terperiksa tindakan hukum tambang galian C.






