KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait persoalan hukum dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang mana lalu telah dilakukan menetapkan dua orang dituduh yang digunakan diduga memperoleh beberapa dana yang tersebut berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main di tempat KPK, identitas dituduh dan juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penangkapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan dalam kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






