20 Bank Bangkrut pada 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR serta BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus meningkatkan kekuatan sektor perbankan di area Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia. Maka guna menghindari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR lalu BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud pada antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK kemudian Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan lalu TKK BPR serta BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standard Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan kemudian TKK BPR serta BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi juga transparansi kondisi keuangan BPR kemudian BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang dimaksud masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan dan juga tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR lalu BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR serta BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 kemudian mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat lalu Bank Biaya Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Tingkat Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya memulai pembangunan bidang BPR Syariah yang sehat kemudian miliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian lalu manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan masih memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan perbuatan lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan dan juga Perkuatan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pembangunan kemudian Perkuatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Mutu Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset kemudian cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang mana diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan dan juga prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan perbuatan lanjut melawan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan lalu Menguatkan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan dan juga Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






