Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk-produk ilegal

Ibukota Indonesia – Asosiasi Pasar Konsumen Vape Indonesia (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan memacu peningkatan produk-produk rokok elektronik ilegal ke pasaran.
Kondisi yang dimaksud akan menekan pemasaran produk-produk legal milik bidang rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku bidang usaha tergolong perniagaan mikro, kecil, lalu menengah (UMKM), bidang rokok elektrik pada negeri tidaklah akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek yang dimaksud diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang dimaksud diuntungkan akibat tidak ada membayar cukai. Apalagi mereka itu yang digunakan mengedarkan item ilegal secara online bukan peduli nasib sektor lalu bukan melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah sudah ada berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya bermetamorfosis menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui penjelasan yang dimaksud diterima di Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang mana merupakan turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan situasi yang disebutkan dan juga ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar potensi migrasi pengguna rokok elektronik ke barang ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah sejumlah toko yang mana mampu jadi tutup. Sebagai pelaku usaha yang mana taat aturan, kami tiada mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang akibat pengguna yang digunakan biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai serta resmi, akhirnya dia beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 dan juga RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang dimaksud mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, lalu pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, lalu tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad mengungkapkan jikalau ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak sektor ekonomi yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari produk-produk domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang tersebut menyebabkan downtrading sehingga mengakibatkan peralihan ke rokok ilegal tambahan cepat. Kondisi itu sanggup menurunkan permintaan item rokok legal yang berpotensi kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok ke sekitar infrastruktur sekolah yang tersebut akan berdampak terhadap 33 persen pelaku ritel sehingga kemungkinan kerugian yang digunakan dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang dapat menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berkemungkinan menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan ke sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, kondisi itu bisa jadi mempengaruhi capaian pertumbuhan ekonomi sebesar lebih lanjut dari 5 persen seperti yang mana sudah ada ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin berkembang di berhadapan dengan 5 persen, tetapi kita telah berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung masalah kerugian pajak sebesar 7 persen yang dimaksud disebutnya bukanlah nomor kecil. Terlebih apabila dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Tanah Air sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang mana berada dalam didorong Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik lalu komoditas tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek bidang rokok elektronik, yang secara kolektif telah terjadi menerima tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






