Nasional

Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa jumlah berkas yang telah dilakukan diperbaiki sebagai unsur proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di area kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pengumuman yang mana diadakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi komponen pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di area tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis serta berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).

Dia juga menjelaskan modus yang digunakan dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan ucapan untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tidaklah boleh, akibat melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK menciptakan kebijakan dengan mengamati objek kecurangan yang dimaksud terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu kebijakan yang adil, dengan meninjau kondisi riil pada lapangan dan juga bukti-bukti yang digunakan kami ajukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang mana terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan meyakinkan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan fokus pada penggabungan ucapan yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Kepada para pendukung di dalam 40 distrik lalu 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran kemudian keadilan.

“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang digunakan terjadi di dalam Wilayah Jayawijaya,” tegas Fred.

Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang digunakan ada. Diuraikannya, penggabungan pendapat yang tersebut dijalankan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button