71.424 Partisipan Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) serta Tenaga Non ASN yang digunakan terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang digunakan lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang tersebut dinyatakan bukan lolos. Info kelulusan mampu diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak kemudian tiada dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang tersebut diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai lalu surat tindakan hasil konversi nilai Angka Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang tersebut berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, kemudian tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah ditandatangani sendiri oleh partisipan serta dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang mana telah terjadi ditandatangani sendiri oleh partisipan dan juga dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimaksud diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Optimal Jasmani serta Rohani dari Dokter yang tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Aspek Kesehatan pemerintahan (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang digunakan dibuat dan juga ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






